Harap bersabar !

Layanan Ujian Dinas

Syarat :

  1. Diusulkan oleh pimpinan ybs
  2. Penilaian prestasi kerja dalam 2 tahun terakhir setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik
  3. Telah 2 tahun dalam pangkat terakhir (II/d)
  4. Tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara, menerima uang tunggu, atau cuti di luar tanggungan negara dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja
  5. Fotokopi SK pangkat terakhir
  6. Fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 tahun terakhir
  7. Fotokopi KARPEG
  8. Fotokopi SK CPNS
  9. Fotokopi SK PNS
  10. Foto 3 x 4 (2 lembar)