Harap bersabar !

Layanan Perpanjangan SK Rektor Dosen Tidak Tetap

Syarat :

  1. Fotokopi SK Rektor sebelumnya
  2. Surat Usulan Pimpinan Unit Kerja
  3. DP3 dan SKP 2 tahun terakhir/ Bukti Kinerja
  4. Capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada tahun berjalan