Harap bersabar !

Layanan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancang

Syarat :

  1. Surat pengantar dari unit kerja
  2. Peta jabatan yang ditandatangani minimal eselon II dan disetujui Direktur SDM UGM
  3. Asli/fotokopi legalisir Kartu Pegawai
  4. Asli/fotokopi legalisir SK Jabatan dan PAK terakhir
  5. Asli/fotokopi legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
  6. Asli/fotokopi legalisir Ijazah pendidikan terakhir (bagi yang menilaikan ijazah)
  7. Asli/fotokopi legalisir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 2 tahun terakhir
  8. Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) yang telah ditandatangani dan bukti fisik