Harap bersabar !

Layanan Penetapan Kecelakaan Kerja dan Tewas PNS

Syarat :

  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. Surat Keterangan Kematian dari Dokter
  4. Akta Kematian
  5. Laporan Kronologi Kejadian
  6. Daftar Susunan Keluarga
  7. Akta Nikah
  8. Akta Kelahiran Anak
  9. Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan
  10. Surat Tugas
  11. Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian