Harap bersabar !

Layanan Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan lain ke Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)

DASAR HUKUM:

  1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan
  3. Asli/legalisir Peta Jabatan unit kerja yang ditanda tangani minimal eselon II dan disetujui oleh Direktur SDM UGM
  4. Asli/legalisir Ijazah terakhir
  5. Asli/legalisir SK CPNS
  6. Asli/legalisir SK PNS
  7. Asli/legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
  8. Asli Sertifikat Uji Kompetensi Jabatan Fungsional PLP
  9. Surat Keterangan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan Laboratorium paling sedikit 2 (dua) tahun dari Pimpinan unit kerja
  10. Asli/legalisir PPKP SKP 2 tahun terakhir