Harap bersabar !

Layanan Mutasi PNS ke luar UGM (Tendik)

Tahapan

  • Pemohon mengirimkan permohonan mutasi ke instansi yg inginkan

  • Instansi tersebut membalas surat bahwa ada lowongan formasi

  • Pemohon melengkapi berkas yang dibutuhkan

  • Direktorat SDM menyiapkan surat bersedia melepas

  • Direktorat SDM menyiapkan surat pengantar berkas ke instansi yang dituju pemohon

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Asli surat permohonan mutasi (ditanda tangani di atas materai Rp10.000,-)
  3. Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (unggah HRIS)
  4. Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir (unggah HRIS)
  5. Fotokopi legalisir Ijazah pendidikan terakhir yang diakui SK
  6. SKP dan PPKP 2 (dua) tahun terakhir (unggah HRIS)
  7. Asli surat pernyataan (dibuat dalam 1 (satu) surat) berisi pernyataan, Tidak pernah dikenakan pidana atau proses perkara pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin. Tidak sedang dalam masa wajib kerja (ikatan dinas), Tidak sedang dalam melaksanakan at