Harap bersabar !

Layanan Pemberhentian Pegawai dengan Perjanjian Kerja

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Surat Permohonan Pengunduran Diri yang bersangkutan
  3. Fotokopi Kontrak Kerja Pegawai