Harap bersabar !

Layanan Kenaikan Jabatan bagi Jabatan Fungsional Dokter Gigi

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya
  4. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1740/MENKES/SKB/XII/2003 dan nomor 54 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. Asli PAK terbaru
  3. Peta Jabatan yang ditanda tangani minimal eselon II dan disetujui oleh Direktur SDM UGM
  4. Surat Pernyataan Kebutuhan Formasi Jabatan
  5. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP yang telah dilegalisir
  6. Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi SK PNS yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  9. Fotokopi SK Jabatan dan PAK Terakhir yang telah dilegalisir
  10. Fotokopi Sertifikat uji kompetensi kenaikan jabatan
  11. Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
  12. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) atau DP3 2 tahun terakhir yang telah dilegalisir