Harap bersabar !

Layanan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dokter Gigi

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya
  4. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1740/MENKES/SKB/XII/2003 dan nomor 54 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)
  3. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP yang telah dilegalisir
  4. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir
  5. Fotokopi SK Pengangkatan PNS yang telah dilegalisir
  6. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi PAK dan SK Jabatan Terakhir yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  9. Fotokopi Sertifikat Uji Kompetensi yang telah dilegalisir
  10. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir