Harap bersabar !

Layanan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 36 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1110/MENKES/PB/XII/2008 dan nomor 25 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 551/MENKES/Per/VII/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)
  3. Surat Penyataan melaksanakan pendidikan dan diklat
  4. Surat Penyataan melaksanakan tugas pokok
  5. Surat Penyataan melaksanakan pengembangan profesi
  6. Surat Penyataan melaksanakan kegiatan penunjang tugas pokok
  7. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir
  9. Fotokopi SK Pengangkatan PNS yang telah dilegalisir
  10. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir yang telah dilegalisir
  11. Fotokopi PAK dan SK Jabatan Terakhir yang telah dilegalisir
  12. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  13. Fotokopi Sertifikat Uji Kompetensi yang telah dilegalisir
  14. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir
  15. Bukti Fisik kegiatan