Harap bersabar !

Layanan Kenaikan Jabatan bagi Jabatan Fungsional Bidan

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 36 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1110/MENKES/PB/XII/2008 dan nomor 25 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 551/MENKES/Per/VII/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. Peta Jabatan yang ditanda tangani minimal eselon II dan disetujui oleh Direktur SDM UGM
  3. Surat Pernyataan Kebutuhan Formasi Jabatan
  4. Asli PAK terbaru
  5. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP yang telah dilegalisir
  6. Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi SK PNS yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  9. Fotokopi SK Jabatan dan PAK Terakhir yang telah dilegalisir
  10. Fotokopi Sertifikat uji kompetensi kenaikan jabatan
  11. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir yang telah dilegalisir
  12. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) atau DP3 2 tahun terakhir yang telah dilegalisir