Harap bersabar !

Layanan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Nutrisionis

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya
  4. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 894/MENKES/SKB/VII/2001 nomor 35 tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Nutrisionis

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)
  3. Surat Penyataan melaksanakan pendidikan dan diklat
  4. Surat pernyataan melaksanakan tugas pokok
  5. Surat Pernyataan melaksanakan pengembangan profesi
  6. Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang tugas pokok
  7. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir (untuk pengangkatan pertama)
  9. Fotokopi SK Pengangkatan PNS yang telah dilegalisir (untuk pengangkatan pertama)
  10. Fotokopi Sertifikat Uji Kompetensi yang telah dilegalisir
  11. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  12. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir
  13. Bukti Fisik kegiatan