Harap bersabar !

Layanan Inpassing Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Keputusan Presiden nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  6. Pengumuman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor PENG- .2-/PB/2020 tentang Seleksi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. Dokumen penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  3. Fotokopi ljazah terakhir yang telah dilegalisir
  4. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir yang telah dilegalisir
  5. Fotokopi Surat Keputusan penempatan terakhir yang telah dilegalisir
  6. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Pengelolaan Keuangan APBN dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan, yang ditetapkan pejabat berwenang
  7. Surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya, bersedia mengikuti pelatihan dan melaksanakan kegiatan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN
  8. Surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara
  9. Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) atau DP3 2 tahun terakhir yang telah dilegalisir
  10. Surat Keputusan Penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sertifikat PPK yang diterbitkan oleh Instansi Pembina (bila ada)
  11. Surat Keputusan Penetapan sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Sertifikat PPSPM yang diterbitkan oleh Instansi Pembina (bila ada)
  12. Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Penyusun/Penyiapan Analisis Laporan Keuangan Instansi dan/atau Sertifikat pelatihan terkait administrasi keuangan atau akuntansi pemerintahan (jika memiliki)