Harap bersabar !

Layanan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Fisioterapis

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor KEP/04/M.PAN/1/2004 tentang Jabatan Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya
  4. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 209/MENKES/SKB/III/2004 dan nomor 07 tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Peta Jabatan yang ditanda tangani minimal eselon II dan disetujui oleh Direktur SDM UGM
  3. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) terbaru
  4. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir
  5. Fotokopi SK Pengangkatan PNS yang telah dilegalisir
  6. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP
  7. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi Surat Keputusan Pemberian Izin Belajar atau Tugas Belajar yang telah dilegalisir (bila ada)
  9. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir