Layanan Permohonan Aktif Bekerja Kembali setelah Cuti di Luar Tanggungan Negara
DASAR HUKUM:
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atasĀ Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan BKN Nomor 24 Tahun
2017 tentang tata Cara Pemberian Cuti PNS;
Syarat :
Surat Pengantar dari Pimpinan unit kerja
Laporan tertulis telah selesai menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara yang bisa diunduh di sini