Harap bersabar !

Layanan Permohonan Aktif Bekerja Kembali setelah Cuti di Luar Tanggungan Negara

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atasĀ Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata Cara Pemberian Cuti PNS;

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. Laporan tertulis telah selesai menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara yang bisa diunduh di sini