Harap bersabar !

Layanan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Dokter

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Keputusan mneteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya
  4. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1738/MENKES/SKB/XII/2003 dan Nomor 52 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Peta Jabatan yang ditanda tangani minimal eselon II dan disetujui oleh Direktur SDM UGM
  3. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Dokter
  4. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP yang telah dilegalisir
  5. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir
  6. Fotokopi SK Pengangkatan PNS yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  9. Fotokopi SK Tugas Belajar atau Izin Belajar yang telah dilegalisir (bila ada)
  10. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir