Harap bersabar !

Layanan Pemberhentian Pegawai Tetap karena Telah Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5454);
  3. Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2016 Pengelolaan Sumber Daya Manusia UGM

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. SK Pengangkatan Pegawai (unggah Simaster)
  3. Surat Penyerahan Barang Milik Negara Pegawai Tetap