Harap bersabar !

Layanan Perbaikan SK Pencantuman Gelar PNS

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atasĀ Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;

Syarat :

  1. Surat pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Fotokopi SK Pencantuman Gelar yang telah dilegalisir