Harap bersabar !

Layanan Dosen: Pengangkatan CPNS menjadi PNS

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir
  3. Fotokopi surat pernyataan telah melaksanakan tugas yang telah dilegalisir
  4. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Diklat Prajabatan yang telah dilegalisir
  5. Asli dan fotokopi surat hasil pengujian kesehatan yang telah dilegalisir
  6. Fotokopi Ijazah sesuai SK CPNS yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi Penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir bernilai Baik yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir setiap unsur bernilai Baik yang telah dilegalisir