Harap bersabar !

Layanan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/14/M.PAN/6/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagubaan Aparatur Negara nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 33 tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
  5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 11 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keahlian dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Peta Jabatan yang ditanda tangani minimal eselon II dan disetujui oleh Direktur SDM UGM
  3. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
  4. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP yang telah dilegalisir
  5. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir
  6. Fotokopi SK Pengangkatan PNS yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  9. Fotokopi SK Tugas Belajar atau Izin Belajar yang telah dilegalisir (bila ada)
  10. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir