Harap bersabar !

Layanan Alih Tugas dari Tenaga Kependidikan menjadi Dosen PNS (Tendik)

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Asli surat keterangan mata kuliah yang akan diampu
  3. Asli surat keterangan rasio dosen dan mahasiswa
  4. Asli surat pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar dari pejabat yang berwenang;
  5. Asli surat pernyataan tidak sedang dalam proses perkara pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  6. Asli surat pernyataan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat 2 tahun terakhir yang ditandatangani pejabat yang berwenang;
  7. Asli surat pernyataan tidak sedang dalam proses upaya hukum berupa keberatan atau banding administratif atas hukuman disiplin berat;
  8. Asli surat pernyataan tidak sedang dalam masa ikatan dinas/ ikatan kerja dengan instansi asal;
  9. Fotokopi sah PPKP dan SKP tahun sebelumnya yang telah dilegalisir