Harap bersabar !

Layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Dokter

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Keputusan mneteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya
  4. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1738/MENKES/SKB/XII/2003 dan Nomor 52 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)
  3. Surat Penyataan melaksanakan pendidikan dan diklat
  4. Surat Penyataan melaksanakan tugas pokok
  5. Surat Penyataan melaksanakan pengembangan profesi
  6. Surat Penyataan melaksanakan kegiatan penunjang tugas
  7. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP yang telah dilegalisir
  8. SK Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir
  9. SK Pengangkatan PNS yang telah dilegalisir
  10. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  11. Fotokopi PAK dan SK Menduduki Jabatan terakhir yang telah dilegalisir
  12. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir (untuk pengangkatan pertama atau alih jenjang jabatan)
  13. Fotokopi Sertifikat Uji Kompetensi yang telah dilegalisir
  14. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir
  15. Bukti Fisik kegiatan