Harap bersabar !

Layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/V/PB/2010 dan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)
  3. Surat Penyataan melaksanakan pendidikan dan diklat
  4. Surat Penyataan melaksanakan tugas pokok
  5. Surat Penyataan melaksanakan pengembangan profesi
  6. Surat Penyataan melaksanakan kegiatan penunjang tugas pokok
  7. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP yang telah dilegalisir
  8. SK Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir
  9. SK Pengangkatan PNS yang telah dilegalisir
  10. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  11. Fotokopi PAK dan SK Menduduki Jabatan terakhir yang telah dilegalisir
  12. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir
  13. Bukti Fisik kegiatan