Syarat :
- Surat usulan dari pimpinan unit kerja
- Foto kopi ijazah
- Foto kopi transkrip nilai
Harap bersabar !Dosen ataupun Tenaga Kependidikan yang telah melaksanakan studi lanjut akan distatuskan dalam SI Monev Studi Lanjut dan akan diberikan ucapan selamat.