Harap bersabar !

Layanan Usul Pindah/ Alih Tugas

Usulan Pindah Tugas dari UGM ke Instansi Lain atau Alih TugasĀ 

Syarat :

  1. Surat Pengantar Usul dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Asli Surat Permohonan Pindah (ditandatangani diatas materai Rp.6000.)