Syarat :
- Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
- Laporan Perkawinan Pertama
- Daftar Keluarga PNS diketahui atasan langsung dan di stempel dinas
- Fotokopi Akta Nikah (1 lembar) yang telah dilegalisir
- Asli Kartu Istri (Karis) / Kartu Suami (Karsu)
- Pas Foto Hitam Putih Ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
Harap bersabar !