Harap bersabar !

Layanan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 4 tahun 2015 dan nomor 5 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Peta Jabatan yang ditanda tangani minimal eselon II dan disetujui oleh Direktur SDM UGM
  3. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Perawat Gigi
  4. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP yang telah dilegalisir
  5. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir
  6. Fotokopi SK Pengangkatan PNS yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  9. Fotokopi SK Tugas Belajar atau Izin Belajar yang telah dilegalisir (bila ada)
  10. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir