Harap bersabar !

Layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Perawat

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 25 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5 tahun 2015 dan 6 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 25 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)
  3. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP yang telah dilegalisir
  4. SK Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir
  5. SK Pengangkatan PNS yang telah dilegalisir
  6. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi PAK dan SK Menduduki Jabatan terakhir yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir (untuk pengangkatan pertama atau alih jenjang jabatan)
  9. Surat Penyataan melaksanakan tugas pokok
  10. Surat Penyataan melaksanakan pendidikan dan diklat
  11. Surat Penyataan melaksanakan pengembangan profesi
  12. Surat Penyataan melaksanakan kegiatan penunjang tugas pokok
  13. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir
  14. Bukti Fisik kegiatan