Harap bersabar !

Layanan Kenaikan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/08/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 1114/Menkes/PB/XII/2008 dan nomor 27 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 376/MENKES/PER/V/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Asli PAK terbaru
  3. Peta Jabatan yang ditanda tangani minimal eselon II dan disetujui oleh Direktur SDM UGM
  4. Surat Pernyataan Kebutuhan Fromasi Jabatan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang
  5. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP yang telah dilegalisir
  6. Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi SK PNS yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi SK Jabatan dan PAK Terakhir yang telah dilegalisir
  9. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  10. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir yang telah dilegalisir (opsional)
  11. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) atau DP3 2 tahun terakhir yang telah dilegalisir