Harap bersabar !

Layanan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Bidan

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor1110/MENKES/PB/XII/2008 dan nomor 25 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya
  5. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 551/Menkes/Per/VII/2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Peta Jabatan yang ditanda tangani minimal eselon II dan disetujui oleh Direktur SDM UGM
  3. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Bidan
  4. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP yang telah dilegalisir
  5. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir
  6. Fotokopi SK Pengangkatan PNS yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir
  9. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  10. Fotokopi SK Tugas Belajar atau Izin Belajar yang telah dilegalisir (bila ada)