Harap bersabar !

Layanan Pemberhentian PNS karena Tidak Cakap Jasmani/Rohani (Sakit)

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas PP nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Pasfoto Digital 3x4cm (unggah Simaster)
  3. Asli surat Permohonan yang bersangkutan bermaterai Rp10.000,- yang menyebutkan tanggal akhir bulan pemberhentian
  4. Surat Keterangan Sakit oleh Tim Penguji Kesehatan Rumah Sakit Pemerintah
  5. SK CPNS (unggah di Simaster)
  6. SK PNS (unggah Simaster)
  7. SK Kenaikan Pangkat terakhir (unggah Simaster)
  8. SK Peninjauan Masa Kerja (bila ada) (unggah Simaster)
  9. SK Jabatan terakhir dan Penilaian Angka Kredit (PAK) (untuk jabfung tertentu) (unggah Simaster)
  10. Surat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) (unggah Simaster)
  11. Akta Nikah (unggah Simaster)
  12. Akta Cerai/Akta Kematian Istri/Suami (bila ada) (unggah Simaster)
  13. Akta/Surat Kenal Lahir anak yang belum berusia 25 tahun (unggah Simaster)
  14. Surat Keterangan Masih Kuliah untuk anak umur lebih dari 21 tahun (jika ada)
  15. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun terakhir (unggah Simaster)
  16. Surat Pernyataan Penyerahan Barang Milik Negara
  17. Surat pernyataan disiplin pegawai
  18. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 tahun terakhir
  19. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap