Harap bersabar !

Layanan Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pustakawan

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakwan dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 8 tahun 2014 32 tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakwan dan Angka Kreditnya
  5. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia nomor 11 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Fotokopi PAK Terakhir yang telah dilegalisir
  3. Fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilealisir
  4. Fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Terakhir yang telah dilegalisir