Harap bersabar !

Layanan Kenaikan Jabatan Fungsional Perawat

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 25 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5 tahun 2015 dan 6 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 25 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. Asli PAK terbaru
  3. Peta Jabatan yang ditanda tangani minimal eselon II yang disetujui oleh Direktur SDM UGM
  4. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP yang telah dilegalisir
  5. Fotokopi SK Jabatan dan PAK Terakhir yang telah dilegalisir
  6. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi Sertifikat uji kompetensi kenaikan jabatan yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir yang telah dilegalisir (opsional)
  9. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir