Harap bersabar !

Layanan Pemberhentian PNS Atas Permintaan Sendiri (APS) Tanpa Hak Pensiun

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Form-form persyaratan bisa diunduh di ugm.id/formpensiun

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. Asli surat Permohonan yang bersangkutan bermaterai Rp10.000,- yang menyebutkan tanggal akhir bulan pemberhentian
  3. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) dan konversi Nomor Induk Pegawai (NIP) baru yang telah dilegalisir (bila ada)
  4. SK CPNS (unggah Simaster)
  5. SK PNS (unggah Simaster)
  6. SK Kenaikan Pangkat terakhir (unggah Simaster)
  7. SK Jabatan terakhir dan Penilaian Angka Kredit (PAK) (untuk jabfung tertentu) (unggah Simaster)
  8. Surat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) (unggah Simaster)
  9. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun terakhir (unggah Simaster)
  10. Surat pernyataan disiplin pegawai
  11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 tahun terakhir
  12. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap