Harap bersabar !

Layanan Pencantuman Gelar PNS

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atasĀ Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ;
  3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 33 tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Scan Asli SK Tugas Belajar/Izin Belajar bagi ijazah yang diperoleh setelah CPNS
  3. Surat keterangan ijazah diperoleh sebelum CPNS dari pimpinan unit kerja (min eselon II) (untuk ijazah yang didapat sebelum CPNS)
  4. Scan Asli Perpanjangan SK Tugas Belajar/Izin Belajar (bagi yang perpanjang)
  5. Scan Asli Ijazah dan Transkrip nilai
  6. Scan Asli SK Penyetaraan Ijazah (bagi ijazah luar negeri)
  7. Scan Asli/Legalisir Sertifikat Akreditasi Program Studi pada saat lulus, minimal terakreditasi B
  8. Scan Asli Penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir bernilai Baik
  9. Scan Asli Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir setiap unsur bernilai Baik