
Harap bersabar !
- Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
- Scan Asli SK Tugas Belajar/Izin Belajar bagi ijazah yang diperoleh setelah CPNS
- Surat keterangan ijazah diperoleh sebelum CPNS dari pimpinan unit kerja (min eselon II) (untuk ijazah yang didapat sebelum CPNS)
- Scan Asli Perpanjangan SK Tugas Belajar/Izin Belajar (bagi yang perpanjang)
- Scan Asli Ijazah dan Transkrip nilai
- Scan Asli SK Penyetaraan Ijazah (bagi ijazah luar negeri)
- Scan Asli/Legalisir Sertifikat Akreditasi Program Studi pada saat lulus, minimal terakreditasi B
- Scan Asli Penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir bernilai Baik
- Scan Asli Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir setiap unsur bernilai Baik