Harap bersabar !

Layanan Pemberhentian PNS karena Meninggal Dunia (Pensiun Janda/Duda)

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas PP nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. Surat Pernyataan Alamat Menetap yg ditanda tangani oleh yang bersangkutan.
  3. Daftar susunan keluarga yang diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja
  4. Pasfoto digital ukuran 3x4 (unggah Simaster)
  5. SK CPNS (unggah di Simaster)
  6. SK PNS (unggah di Simaster)
  7. SK Kenaikan Pangkat terakhir (unggah Simaster)
  8. SK Peninjauan Masa Kerja (bila ada) (unggah Simaster)
  9. SK Jabatan terakhir dan Penilaian Angka Kredit (PAK) (untuk jabfung tertentu) (unggah Simaster)
  10. Surat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir (unggah Simaster)
  11. Akta Nikah (unggah Simaster)
  12. Akta Kematian
  13. Surat keterangan kedudaan/kejandaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  14. Akta cerai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (bila ada)
  15. Foto buku tabungan pasangan
  16. Foto KTP pasangan
  17. Foto NPWP pegawai/pasangan
  18. Akta kelahiran anak yang belum berusia 25 tahun dan masih dalam tanggungan
  19. Surat Keterangan Masih Kuliah untuk anak umur lebih dari 21 tahun (bila ada)
  20. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun (unggah Simaster)
  21. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 tahun terakhir
  22. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap