Harap bersabar !

Layanan Kenaikan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  4. Keputusan Presiden nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. Surat Pernyataan Kebutuhan Formasi Jabatan yang ditandatangani Pejabat yang berwenang
  3. Peta Jabatan yang ditanda tangani minimal eselon II dan disetujui oleh Direktur SDM UGM
  4. Asli PAK terbaru
  5. Fotokopi SK Jabatan dan PAK Terakhir yang telah dilegalisir
  6. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi Sertifikat Uji Kompetensi yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir yang telah dilegalisir (opsional)
  9. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) atau DP3 2 tahun terakhir yang telah dilegalisir