Harap bersabar !

Layanan Kenaikan Jabatan Fungsional Nutrisionis

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya
  4. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 894/MENKES/SKB/VII/2001 nomor 35 tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. Asli PAK terbaru
  3. Peta Jabatan yang ditanda tangani minimal eselon II dan disetujui oleh Direktur SDM UGM
  4. Surat pernyataan kebutuhan Jabatan (untuk jenjang Ahli Madya)
  5. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP yang telah dilegalisir
  6. Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi SK PNS yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi SK Jabatan dan PAK Terakhir yang telah dilegalisir
  9. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  10. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir yang telah dilegalisir (opsional)
  11. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir