Layanan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4) PNS

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS

Syarat :

  1. Mengisi Form KP4 yang bisa diunduh di http://ugm.id/kp4pns
  2. Akta nikah yang telah dilegalisir
  3. Akta Kelahiran yang telah dilegalisir (untuk anak)
  4. Kartu Keluarga yang telah dilegalisir