Layanan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4) PNS
DASAR HUKUM:
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
Syarat :
Mengisi Form KP4 yang bisa diunduh di http://ugm.id/kp4pns
Akta nikah yang telah dilegalisir
Akta Kelahiran yang telah dilegalisir (untuk anak)