Harap bersabar !

Layanan Inpassing Jabatan Fungsional Dokter, Perawat, dan Tenaga Kesehatan lainnya

DASAR HUKUM:

  1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan melalui Penyesuaian/Inpassing

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. Fotokopi Karpeg dan Konversi NIP yang telah dilegalisir
  3. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir
  4. Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir
  5. Fotokopi SK PNS yang telah dilegalisir
  6. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir yang telah dilegalisir
  7. Daftar Riwayat Hidup sesuai format yang ditentukan
  8. Surat Perintah Melaksanakan Tugas di bidang Jabatan Fungsional kesehatan yang akan diduduki yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
  9. Surat rekomendasi pimpinan yang berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan: masih & telah menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional kesehatan yang akan diduduki; tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat; tidak sedang menjalani proses Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional
  10. Surat pernyataan kesediaan: diangkat dalam Jabatan Fungsional kesehatan; tidak rangkap jabatan; dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang diduduki
  11. Fotokopi surat keputusan pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional sebelumnya bagi calon Pejabat Fungsional kesehatan yang pernah menduduki Jabatan Fungsional yang sesuai dengan Jabatan Fungsional yang akan diduduki atau Jabatan Fungsional lainnya
  12. Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan nilai prestasi kerja (DP3) paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir
  13. Surat Tanda Registrasi Perekam Medis yang masih berlaku (bagi pegawai yang akan melakukan inpassing Jabatan Fungsional Perekam Medis)