Syarat :
- Surat Pengantar dari Pimpinan unit kerja
- Surat Keputusan Jabatan/Pangkat yang akan diperbaiki
- Fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi Penilaian Angka Kredit (PAK) Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Harap bersabar !