Syarat :
- Surat Pengantar dari unit kerja
- Penilaian Angka Kredit (PAK) yang diperbaiki
- Fotokopi Jabatan dan PAK Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Harap bersabar !