Harap bersabar !

Layanan Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)

DASAR HUKUM: 

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/V/PB/2010 dan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
  2. Fotokopi Surat Keputusan Inpassing jabatan PLP yang telah dilegalisir
  3. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  4. Fotokopi Surat Peringatan yang telah dilegalisir