Syarat :
- Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
- Fotokopi Surat Keputusan Inpassing jabatan PLP yang telah dilegalisir
- Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
- Fotokopi Surat Peringatan yang telah dilegalisir
Harap bersabar !DASAR HUKUM: