Syarat :
- Fotokopi Surat Keputusan Inpassing jabatan PLP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi Surat Keputusan Pembebasan Sementara sebagai PLP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Harap bersabar !