Harap bersabar !

Layanan Kenaikan Pangkat PNS Pejabat Struktural (Tendik)

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil 
  3. Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS
  4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 12 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2002
  5. Peraturan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil untuk Menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke Bawah

USULAN:

Usulan Kenaikan Pangkat melalui sistem https://staff.simaster.ugm.ac.id melalui pemroses kepegawaian Unit Kerja.

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. SK CPNS diunggah di HRIS
  3. SK PNS diunggah di HRIS
  4. SK Kenaikan Pangkat terakhir diunggah di HRIS
  5. SK Jabatan diunggah di HRIS
  6. Surat Pernyataan Pelantikan diunggah di HRIS
  7. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan diunggah di HRIS
  8. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diunggah di HRIS
  9. Penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir bernilai Baik diunggah di HRIS
  10. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 2 (dua) tahun terakhir setiap unsur bernilai Baik yang telah dilegalisir