Harap bersabar !

Layanan Kenaikan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer
  4. Keputusan Bersama Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 002/BPS-SKB/II/2004 04 tahun 2004 tentang Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya

Syarat :

  1. Surat Pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. Asli PAK terbaru yang telah dilegalisir
  3. Peta Jabatan yang ditanda tangani minimal eselon II
  4. Surat pernyataan kebutuhan Jabatan (untuk jenjang Madya dan Utama)
  5. Fotokopi Karpeg dan konversi NIP yang telah dilegalisir
  6. Fotokopi SK Jabatan dan PAK Terakhir yang telah dilegalisir
  7. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir yang telah dilegalisir (opsional)
  9. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) atau DP3 2 tahun terakhir yang telah dilegalisir