Harap bersabar !

Layanan Kenaikan Pangkat Tenaga Kependidikan Tetap

DASAR HUKUM:

  1. UU Nomor 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi
  2. PP Nomor 67 Tahun 2013 Statuta UGM
  3. Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2016 Pengelolaan Sumber Daya Manusia UGM

USULAN:

Usulan Kenaikan Pangkat melalui sistem https://staff.simaster.ugm.ac.id melalui pemroses kepegawaian Unit Kerja.

Syarat :

  1. Scanan Asli SK Pengangkatan pegawai tetap
  2. Scanan Asli Penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 2 (dua) tahun terakhir setiap unsur bernilai Baik