Harap bersabar !

Layanan Cuti di luar Tanggungan Negara (CLTN)

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949)
  2. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil 
  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Syarat :

  1. Surat pengantar dari pimpinan unit kerja
  2. Form cuti yang bisa diunduh di http://ugm.id/formcuti
  3. Surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan (jika mengikuti suami/istri)