Syarat :
- Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (1 lembar)
- Fotokopi SK CPNS (1 lembar) yang telah dilegalisir
- Fotokopi KTP (1 lembar)
- Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4) (1 lembar)
- Surat Laporan Kehilangan dari Pihak Kepolisian
Harap bersabar !