Syarat :
- Surat Pengantar dari Pimpinan Unit Kerja
- Daftar Keluarga PNS diketahui atasan langsung dan di stempel dinas
- Laporan Perkawinan Pertama
- Fotokopi Akta Nikah (1 lembar) yang telah dilegalisir
- Pasfoto Hitam Putih Istri/Suami ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar
- Surat Laporan Kehilangan dari Pihak Kepolisian
Harap bersabar !